Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Sabtu, 22 Maret 2014

PTUN Batalkan Izin Pendirian Gereja St Stanilaus (Kostka Kranggan, Kota Bekasi)

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung  membatalkan surat keputusan Walikota Bekasi tentang izin mendirikan bangunan Gereja Katolik St Stanislaus Kostka Kranggan, Kota Bekasi. Majelis mengabulkan seluruh gugatan belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna dalam sidang, Kamis 20 Maret 2014.
"Membatalkan surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka Kranggan. Agar tergugat mencabut surat izin pelaksanaan pembangunan Gereja St Stanislaus Kostka,"ujar Ketua Majelis Edi Firmasnyah.  Majelis juga  menolak eksepsi tergugat Walikota Bekasi dan tergugat intervensi pihak Gereja.
Dalam amar putusan, Majelis menyatakan bahwa terdapat dukungan warga berupa pemberian tanda tangan persetujuan atas pendirian gereja tanpa paksaan. "Dukungan tersebut pun sudah diverifikasi tanpa iming-iming duit,"kata Hakim Anggota Alan Bashir.
Majelis juga menilai pihak Gereja dianggap melakuan tindakan tidak patut karena meminta persetujuan secara tidak terbuka dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Sosialisasi, kata Alan, harus secara terbuka bukannya dengan cara sembunyi-sembunyi. Majelis juga menilai pemerintah tidak memfasilitasi sosialisasi pendirian gereja. Hal itu memicu disharmoni.
"Karena itu pemerintah (Kota Bekasi) telah melanggar asas-asas pemerintahan yang baik dalam menerbitkan izin pendirian Gereja St Stanislaus sehingga cacat hukum. Dan oleh karenanya gugatan para penggugat harus dikabulkan,"ujar Alan.
Sebelum memvonis, Majelis juga sempat membacakan perbedaan pendapat diantara hakim. Hakim Anggota II Nelvi Christin berbeda pendapat dengan Hakim Edi dan Hakim Alan. Nelvi menilai prosedur perizinan pembangunan Gereja Stanislaus sejatinya sudah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.
Panitia Pembangunan Gereja misalnya, kata Nelvi, telah meminta dukungan minimal 90 jemaat dan minimal 60 warga setempat. Dukungan tersebut, kata dia, sudah diverifikasi tanpa ada yang keberatan. Kalaupun setelah verifikasi kesepakatan terjadi pencabutan dukungan, maka itu tak bisa dilakukan secara sepihak.
"Prosedur sudah sah dilakukan sesuai aturan berlaku. Dengan demikian telah penerbitan izin pembangunan Gereja St Stanislaus sudah memenuhi asas-asas pemerintahan yang baik. Maka gugatan penggugat harus ditolak,"ujar Nelvi. Kalaupun masih ada yang keberatan maka pemerintah harus mengupayakan cara untuk menjaga keharmonisan.
Putusan Majelis tak ayal membuat para jemaat Gereja Stanislaus yang duduk di salah satu lajur kursi pengunjung tercenung. Sebaliknya sejumlah warga kontra dan perwakilan Ormas yang hadir di ruang sidang langsung bersuka cita dan bertakbir. Para warga berjubah putih ini lantas mengabarkan putusan Majelis kepada rekan mereka yang sejak pagi berdemo di luar Gedung Pengadilan.
ERICK P. HARDI

Sumber:
http://id.berita.yahoo.com/ptun-batalkan-izin-pendirian-gereja-st-stanilaus-113106151.html
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Surat dari TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN -LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI

Yth. Rekan-rekan media.

Salam sejahtera kami sampaikan. Semoga pemberitahuan dan kabar ini menjumpai rekan-rekan sekalian dalam kondisi sehat walafiat.

Pagi ini ratusan masa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Masa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi: Kamis 20 Mrt 2014 lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Namun dalam putusannya terdapat pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim dengan tegas dan jelas "menolak" permohonan penggugat (bagian dr masa aksi yang hadir hari ini) untuk melakukan penundaan pelaksanaan pembangunan gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.

Sampai detik ini putusan Majelis Hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama & berkeyakinannya.

Dengan ini kami meminta kesediaan rekan-rekan media untuk memberikan dukungan kepada pihak umat gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan dengan melakukan peliputan lapangan atas kondisi yang sedang berlangsung.

Demikian undangan meliput ini kami sampaikan. Salam kebebasan beragama dan bekeyakinan.

Hormat kami,
Jakarta, 22 Maret 2014

TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN
-LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI-

Contact Person: Atika (LBH Jakarta) +6281383399078, Wawan (Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan) 0811198392.

Berkah Dalem

Edwin Gregorius

Makin Beriman,  makin bersaudara dan makin Berbela Rasa

Berbagi dengan hati dan nothing to lose melakukan kebaikan serta berkat

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Minggu, 16 Maret 2014

Paus Fransiskus, 16 Maret 2014. MENDENGARKAN DAN MENJALANKAN FIRMAN TUHAN

Dalam doa Angelus hari Minggu Prapaskah ke-2, sambil mengingatkan Injil yang mengisahkan peristiwa perubahan wajah Yesus di Gunung Tabor, Paus Fransiskus mengajak umat beriman untuk melanjutkan masa Prapaskah dengan mendengarkan dan menjalankan Firman Tuhan Yesus dengan penuh iman dan kemurahan hati.

Bapa Suci menunjukkan dua hal penting dari peristiwa Perubahan wajah Yesus: pendakian dan pendaratan. Kata Paus: "Kita perlu menyisihkan diri, mendaki gunung dalam sebuah ruang yang hening, untuk menemukan diri kita sendiri dan memahami lebih baik lagi Sabda Tuhan. Tapi kita tidak bisa tinggal diam di sana! Perjumpaan dengan Allah di dalam doa mendorong kita kembali untuk "turun dari gunung" dan kembali ke darat, ke dataran rendah, di mana kita berjumpa dengan banyak saudara-saudari yang kelelahan oleh karena kesulitan hidup, penyakit, ketidakadilan, ketidakpedulian, kemiskinan material dan spiritual". 
Paus melanjutkan: "Kepada saudara-saudari kita yang mengalami kesulitan, kita dipanggil untuk membawa buah-buah dari pengalaman yang telah kita alami bersama Allah, dan membagikan kepada mereka harta-harta dari rahmat Tuhan yang telah kita terima serta membawa Firman Tuhan."

"Saat kita mendengarkan Sabda Yesus, kita mengindahkan Sabda Yesus dan menyimpannya di dalam hati, Sabda itu bertumbuh. Bagaimanakah Sabda itu bertumbuh? Dengan membagikannya kepada sesama! Sabda Kristus di dalam diri kita tumbuh ketika kita mewartakannya, ketika kita membagikannya kepada sesama! Dan ini merupakan hidup Kristen. Ini adalah misi untuk semua Gereja, untuk semua orang yang telah dibaptis, untuk kita semua: mendengarkan Yesus dan membagikannya kepada orang lain. 


Jangan lupa: dalam pekan ini, dengarkanlah Yesus!

Veni Sancte Spiritus, Veni per Mariam.

(Shirley Hadisandjaja)

Powered by Telkomsel BlackBerry®