Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Kamis, 06 November 2014

Gereja Katolik (di) Indonesia



ilustrasi: Gereja Katolik
Oleh Justinus Prastowo, Alumnus magister STF Driyarkara Jakarta

Meski telah lebih  dari tiga abad iman Kristen diperkenalkan dan ditabur di bumi Nusantara, proses kontekstualisasi tak selamanya mudah dan mulus. Bahkan, tak jarang sentimen yang mengaitkan keyakinan Kristen dengan budaya Barat, mentalitas penjajah, dan superioritas kerap terdengar. Alih-alih sebagai oase menyejukkan, Gereja kadang dianggap sebagai ancaman. Tanpa berpretensi menuntaskan, pergumulan identitas Gereja Katolik Indonesia patut direfleksikan.

Persoalan Identitas

Benarkah Gereja identik dengan Barat? Hal yang tak mudah dijawab. Bukan lantaran ada babak sejarah yang dibelokkan, melainkan karena kristianitas adalah muara  silang budaya yangkhas. Ia lahir dari rahim budaya Timor Tengah, diasuh oleh budaya Yunani, lalu besar dan dalam kultur Barat. Kristianitas membentuk budaya Barat dan identik dengannya. Sejarah Barat jelas tak mungkin dipisahkan dari kristianitas. Namun kristianitas melampauai budaya Barat. Sejarah mencatat, iman kristen sejak awal  tumbuh subur dan terawat baik di Asia dan Afrika Utara. John O’Malley, SJ – ahli sejarah Gereja – bahkan menyebut, jantung dan hakekat kristianitas berada di antara Yerusalem dan Athena, dua pusat kekristenan penting.

Namun di akhir abad XX, populasi umat Kristen di benua non Eropa semakin dominan. Kristianitas pun menghadapai tantangan yang tak mudah, antara mempertahankan warisan budaya dan tradisi Barat sebagai identitas  dengan tantangan membuka diri dan melebur dengan budaya setempat. Gereja juga bergumul dengan persoalan konkret yang sama sekali berbeda dan bukan menjadi persoalan Barat. Perjuangan melawan diskriminasi, intoleransi, menghadapi keragaman keyakinan, kemiskinan ekstrim, kesenjangan yang menganga, perang, wabah penyakit dan sebagainya. Di satu sisi, Gereja disuguhi ladang pengabdian untuk bersaksi nyata bersama sesama umat beriman. Namun di sisi lain, secara sosio-politik dominasi Barat dalam ekonomi politik tak jarang menempatkan Gereja dalamposisi serba salah untuk mengambil jarak. Pada titik ini, Gereja ditantang untuk meneliti perjalanan sejarahnya: apakah telah melebur dan bersenyawa dengan elemen masyarakat dan budaya lain ataukah masih berada dalam bayang-bayang budaya Barat yang menjadikannya terus berjarak dengan situasi konkret?

Konteks Indonesia

Dilema di atas dapat diringkas dalam pertanyaan reflektif: adakah Gereja Katolik setempat? Atau dalam konteks kita, adakah Gereja Katolik Indonesia? Apakah Gereja yang lahir dan tumbuh di bumi nusantara ini masih merupakah perpanjangan tangan mentalitas Barat yang ingin memberadabkan sesama, mengulurkan bantuan demi proselitisme, mengimani Yesus yang sama sekali berbeda dengan Nabi Isa, dan mengagungkan simbol ritual sebagai representasi superioritas terhadap budaya setempat?

Sejarah pula yang menyediakan semesta jawaban. Kita dapat bercermin pada dua komunitas Gereja yang tahun ini tetap kokoh mengarungi waktu. Gereja Katolik Sumba dan Gereja Katolik Kampung Sawah Bekasi memperingati 125 tahun dan 118 tahun pergumulan mereka dengan budaya setempat. Apa yang khas dari dua komunitas ini adalah kuatnya warna budaya setempat tanpa melunturkan ekspresi imanKatolik. Di kedua tempat ini, Yesus hadir membaur dengan denyut nasib masyarakat setempat. Iman Katolik tidak menjadi tata nilai eksklusif dan dominan, melainkan justru menjadi inspirasi bagi keyakinan lain untuk semakin menghayati kebenaran iman dan merawat keluhuran nilai-nilai bersama.

Kedua komunitas tradisional ini menjadi contoh terbaik bagi pergumulan identitas Gereja Katolik. Kontekstualisasi tidak menggerus ciri khas kekatolikan, sebaliknya justru memberi legitimasi bagi pewartaan dan kesaksian iman. Apakah Gereja sekadar akan menjadi Gereja Katolik di Indonesia atau menjadi Gereja Katolik Indonesia? Pertanyaan yang jawabannya hanya akan ditemukan dalam kesungguhan kita menggoreskan babak sejarah baru, melahirkan semakin banyak Sumba dan Kampung Sawah di bumi Nusantara.

Sumber: Majalah Hidup Nomor 45 Tahun ke-68, 09 November 2014, Hlm. 14

Jumat, 31 Oktober 2014

Pengertian Indulgensi (Teologi)

Indulgences - pembebasan dari hukuman sementara yang disebabkan oleh dosa, yang sudah disesali dan diampuni. Penghapusan hukuman ini diberikan berkat jasa Kristus yang tanpa batas dan keikutsertaan orang-orang kudus dalam sengsara dan kemuliaanNya. Dalam sejarah Gereja zaman dulu, doa orang-orang yang menantikan kematian sebagai martir dapat mengurangi hukuman keras yang dijatuhkan kepada para pendosa yang bertobat. Pada abad keenam belas, penyalahgunaan pemberian indulgensi menyulut api reformasi. Hak untuk memberikan indulgensi pada dasarnya dipegang oleh Takhta Suci. Indulgensi penuh menghapuskan seluruh hukuman, sejau syarat-syarat untuk penerimaannya dipenuhi. Baik indulgensi sebagian maupun penuh dapat diberikan kepada orang-orang yang sudah meninggal di api penyucian. Dalam Apostolik Indulgentiarum Doctrina (1967), Paulus VI membatasi indulgensi penuh dan menekankan pentingya pertobatan pribadi dalam hati (Lih. DS 1467; KHK 929-997)


Sumber: Gerard O'Collins, SJ dan Edward G. Farrugia, SJ dalam Kamus Teologi, Kanisius: Yogyakarta 1996
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Kamis, 11 September 2014

PERNYATAAN SIKAP KONFERENSI WALIGEREJA INDONESIA Terhadap PP No. 61 / 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi

"Orang yang mempunyai hidup, berhak untuk hidup karena dia sudah hidup dan mempunyai hidup"
 
Hidup itu berharga dan bernilai, maka harus dijaga, dipelihara dan dibela. Sejak awal kehidupan, Allah sendirilah yang menciptakan manusia, "Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku" (Mazmur 139:13). Karena Allah sendiri yang menghendaki karya penciptaan ini, manusia tidak berhak untuk menghentikan Karya Agung Allah ini dengan menyingkirkannya. Apalagi, perintah Allah begitu tegas: Jangan membunuh! (Keluaran 2,30) yang tidak hanya berlaku bagi manusia yang sudah lahir namun juga mereka yang masih berada dalam kandungan.
Gereja mengakui bahwa hidup manusia dimulai sejak pembuahan dan hidup itu harus dibela dan dihormati. Segala bentuk tindakan yang mengancam sejak awal kehidupan ini secara langsung, tidak dibenarkan.
1.     Nilai hidup manusia adalah nilai intrinsik yang ada dalam dirinya, dia bernilai oleh karena dirinya sendiri tanpa ada relasinya dengan pihak lain. Kecacatan atau penyakit yang dialami seseorang tidak mengurangi nilai dan martabat manusia. Oleh karena itu, aborsi dengan alasan kecacatan atau penyakit, tidak bisa dibenarkan.
 
2.     Tindak pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis, spiritual dan sosial bagi korbannya. Yang diperlukan adalah sikap belarasa terhadap korban dan memberi bantuan dalam pelbagai hal agar yang bersangkutan bisa bangkit dari penderitaannya dan menghilangkan traumanya sehingga bisa kembali hidup bahagia. Namun keinginan untuk bahagia tidak memberikan hak kepadanya untuk membunuh orang lain. Melakukan aborsi demi mencapai kebahagiaan ibu yang mengandung akibat perkosaan sama artinya dengan menggunakan orang lain (janin) sebagai alat dan tidak menghormatinya sebagai subyek. Hal ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang adalah Gambar dan Citra Allah.
 
 
 
3.     Janin adalah makluk yang "lemah,  tidak dapat membela diri, bahkan sampai tidak memiliki bentuk  minimal pembelaan, yakni dengan kekuatan tangis dan air mata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati.." (Evangelium Vitae no. 58). Padahal Allah adalah pembela kehidupan, terutama mereka yang lemah, miskin dan tidak mempunyai pembela. Di sinilah muncul prinsip vulnerability, dimana orang yang kuat harus membela dan melindungi yang lemah. Selaras dengan hati Allah yang membela yang kecil, lemah dan tidak bisa membela dirinya, maka Gereja memilih untuk berpihak pada mereka dan menegaskan untuk membela kehidupan yang sudah diyakini ada sejak pembuahan.
 
4.     Dalam Kitab Hukum Kanonik / KHK (Codex Iuris Canonici - CIC) ditegaskan: "Bagi mereka yang menganjurkan, mendorong dan melakukan tindakan aborsi, sesuai dengan Hukum Gereja, mereka terkena ekskomunikasi latae sententiae" (KHK 1398). Ekskomunikasi langsung atau otomatis.
 
Demikianlah pernyataan sikap kami terhadap PP No. 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kami menolak pemberlakuan pasal 31 dan 34 yang menguraikan tentang pengecualian aborsi yang diakibatkan oleh indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan.
 
Jakarta, 5 September 2014
P R E S I D I U M
Konferensi WALIGEREJA  INDONESIA,
 
 
Mgr. Ignatius Suharyo
K e t u a
Mgr. Johannes Pujasumarta
Sekretaris Jenderal
Powered by Telkomsel BlackBerry®