Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Rabu, 12 Februari 2014

Pembunuhan Terencana, Mantan Pastor Dihukum Mati

Mahkamah Agung (MA) melalui majelis kasasi menghukum mati mantan pastor Herman Jumat Hasan. Putusan ini diketuk hari ini oleh majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Timur Manurung, Gayus Lumbuun, dan Dudu Duswara.

Berita ini dibenarkan oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun bahwa adanya putusan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah menghukum mati mantan Pastur, Herman Jumat Hasan lantaran terbukti telah melakukan pembunuhan berencana.

Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan bahwa vonis terhadap pelaku pembunuhan berencana memang perlu dilakukan. Hal ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.

"Saya sampaikan, hakim-hakim pada umumnya tidak terkait dengan pro kontra hukuman mati. Saya nggak pro hukuman mati," kata Gayus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2014).

Namun untuk hal-hal seperti ini, menurutnya, perlu efek penjeraan. Supaya publik tidak mudah merencanakan sesuatu pembunuhan yang sekarang marak dimana-mana. 

"Putusan ini perlu dan patut diterapkan," lanjutnya.

Dalam pertimbangan, majelis kasasi menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti Herman melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat (1), yakni telah melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 65 ayat (1), mantan Pastur ini juga terbukti menyembunyikan mayat agar kematiannya tidak diketahui orang. Putusan majelis kasasi ini sekaligus membatalkan putusan seumur hidup terhadap Herman di Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang.

Pembunuhan tersebut dilakukannya, terhadap dua orang bayi hasil selingkuhan bersama seorang suster Merry Grace. 
"Pastur berhubungan dengan biarawati suster Merry Grace. Hamil. Bayi pertama, keluar lalu dicekik. Lalu dikubur di depan rumah," kata sumber di MA, di Jakarta.

Tak hanya itu, pada saat hamil kedua, anak yang dikandung oleh suster Merry tersebut, juga meninggal tanpa sebab yang pasti. Bayi itu meninggal, lalu dikubur di depan rumah, disamping mayat bayi pertama. Suster Merry pun akhirnya meninggal akibat pendaharan saat melahirkan bayi kedua dengan umur 7 bulan. Tidak ada upaya penyelamatan yang dilakukan oleh Pastur Herman terhadap biarawati itu. Pastur Herman tidak membawa ke rumah sakit untuk meminta pertolongan.

Jenazah biarawati itu kemudian dikubur di depan rumah, di samping mayat dua bayi sebelumnya. Inilah yang membuat Pastur Herman terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal. in


Sumber: http://www.surabayapagi.com/index.php?read=Pembunuhan-Terencana,-Mantan-Pastor-Dihukum-Mati;3b1ca0a43b79bdfd9f9305b8129829624531347df0bdb98c3921736eb0c81049

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar