Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Sabtu, 22 Maret 2014

Surat dari TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN -LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI

Yth. Rekan-rekan media.

Salam sejahtera kami sampaikan. Semoga pemberitahuan dan kabar ini menjumpai rekan-rekan sekalian dalam kondisi sehat walafiat.

Pagi ini ratusan masa aksi berkumpul dan mendemo gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Mereka memaksa menghentikan pembangunan gereja, dan mengancam merusak serta menghancurkan bangunan gereja. Masa berpotensi melakukan tindakan melawan hukum.

Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi: Kamis 20 Mrt 2014 lalu, Majelis Hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan gugatan 13 orang penggugat (bagian dari FUI bekasi) untuk membatalkan SIPMB (Surat Ijin Pelaksanaan Mendirikan Bangunan) gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan. Namun dalam putusannya terdapat pendapat berbeda dari satu orang Majelis Hakim, yang pada intinya menyatakan bahwa SIPMB gereja Stanislaus Kostka telah diterbitkan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bersama 2 Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah dan Peraturan Walikota Bekasi yang menjadi turunannya.

Namun dalam putusannya Majelis Hakim dengan tegas dan jelas "menolak" permohonan penggugat (bagian dr masa aksi yang hadir hari ini) untuk melakukan penundaan pelaksanaan pembangunan gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Putusan Majelis Hakim PTUN Bandung ini sangat menyedihkan. Karena pada faktanya pihak gereja telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang diwajibkan. Bahkan juga memperoleh persetujuan dari minimal 60 orang warga setempat. Sosialisasi pun telah dilakukan oleh pihak kelurahan.

Sampai detik ini putusan Majelis Hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pihak Tergugat (pemkot Bekasi) dan Tergugat II Intervensi (pihak gereja) akan melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

Umat gereja St. Stanislaus Kostka saat ini berada dalam kondisi was-was. Mengingat negara telah berulang kali gagal memberikan perlindungan kepada warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama & berkeyakinannya.

Dengan ini kami meminta kesediaan rekan-rekan media untuk memberikan dukungan kepada pihak umat gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan dengan melakukan peliputan lapangan atas kondisi yang sedang berlangsung.

Demikian undangan meliput ini kami sampaikan. Salam kebebasan beragama dan bekeyakinan.

Hormat kami,
Jakarta, 22 Maret 2014

TIM KUASA HUKUM GEREJA ST. STANISLAUS KOSTKA KRANGGAN
-LBH Jakarta, LBH Bandung, The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), YLBHI-

Contact Person: Atika (LBH Jakarta) +6281383399078, Wawan (Gereja St. Stanislaus Kostka, Kranggan) 0811198392.

Berkah Dalem

Edwin Gregorius

Makin Beriman,  makin bersaudara dan makin Berbela Rasa

Berbagi dengan hati dan nothing to lose melakukan kebaikan serta berkat

Powered by Telkomsel BlackBerry®

1 komentar:

  1. "Demikian undangan meliput ini kami sampaikan. Salam kebebasan beragama dan bekeyakinan."
    ini bukan masalah kebebasan beragama dan berkeyakinan, ini maslah sah tidaknya prosedur pembangunan rumah ibadah, jelas sekali di beritanya FUI tidak memaksa umat lain untuk pindah agama ataupun pindah keyakinan, kenapa tiba2 ke kebebasan beragama,, inipun tidak menyangkun kebebasan beribadah,, jemaat masih bisa beribadah di gereja lain yang legal,, dan tidak di ganggu FUI...sekali lagi ini kasus tidak ada kaitannya dengan agama,, ini hanya ijin pembangunan aja,,prosedurnya sah atau tidak,, tolong yaa jangan membuat opini publik yang berakibat hancurnya kerukunan umat beragama.. terimakasih,

    BalasHapus

Silahkan memberikan komentar