Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Jumat, 25 November 2016

Usai Sholat Jumat, Ormas Islam Kepung Gereja Katolik Santa Clara Bekasi


(Foto : Istimewa)

JAKARTA (netralitas.com) – Ormas Islam yang menamakan dirinya Majlis Silaturrahim Umat Islam Bekasi (MSUIB) hari ini, Jumat (25/11) akan mengepung Gereja Katolik Santa Clara Bekasi, usai melakukan sholat Jumat. Mereka menentang pembangunan Gereja Katolik dan menilai pembangunan gereja merupakan bentuk kemungkaran yang harus dilawan.

"Saudara-saudaraku segala upaya persuasif dan birokrasi telah kita tempuh dalam menolak pendirian Gereja Santa Clara di Jalan Kaliabang Raya Harapan Baru Bekasi Utara, akan tetapi sampai hari ini pembangunan terus berjalan," kata Koordinator unjuk rasa Ustad Suhendi Syahroni melalui selebaran.

Adapun tuduhan yang disampaikan Ormas Islam ini antara lain :

1. Gereja Katolik Santa Clara melakukan manipulasi data.

2. Gereja Katolik Santa Clara melakukan penipuan.

3. Lokasi tidak sesuai dengan perizinan.

4. Berlawanan dengan kearifan lokal.

5. Dan sederet alasan lain.

"Bukti Gereja Santa Clara tidak mengindahkan aturan pendirian yang benar dan cenderung memaksakan kehendak, bukti yang minoritas tidak menghormati yang mayoritas. Oleh karena kami mengajak saudara-saudara umat Islam melakukan aksi unjuk rasa. Mari kita luruskan kemungkaran yang sengaja diperbuat oleh walikota Bekasi dan Santa Clara. Saudaraku apakah kita akan berpangku tangan melihat kemungkaran yang ada di depan mata kita," kata Suhendi.

Seperti diketahui Walikota Bekasi Rahmat Effendi melalui keputusan yang telah disetujui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota yang merekomendasikan Pembangunan Gereja Katolik Santa Clara sebagai dasar terbitnya SPIMB, pada 15 Juni 2015.

Selain itu, pendirian juga memenuhi semua aspek legalitas pendirian gereja yang tertera dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri (PBM) No. 9 dan 8 tahun 2006. Regulasi tersebut mensyaratkan adanya pemberian rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) setempat. Sesuai dengan verifikasi ke lapangan yang dilakukan FKUB, didapatkan bukti semua persyaratan telah terpenuhi. Antara lain izin ke warga di lingkungan sekitar gereja minimal 60 orang, serta jemaan gereja menimal 90 orang.

Adapun data akurat yang dimiliki Gereja Katolik Santa Clara antara lain :

1. Jumlah umat Gereja Katolik Santa Clara mencapai 9.422 jiwa yang tersebar di Bekasi Utara.

2. Memperoleh IMB pada Juni 2015 setelah menempuh proses selama 17 tahun.

3. Seluruh persyaratan dipenuhi dengan baik dan benar serta memiliki dokumentasi yang rapi.

4. Gereja Santa Clara bukan gereja terbesar se-Asia.

5. Luas tanahnya hanya 6.500 m2.

6. Di tanah tersebut akan dibangun gereja seluas 1.500 m2, rumah pastoran dan balai pengobatan untuk masyarakat umum.

7. Gereja adalah relokasi atau pindahan dari Ruko Wisma Asri ke tempat yang legal dan formal.

Penulis : Sigit Wibowo

Editor : Sigit Wibowo (sigitwibowo@netralitas.com)

Sumber: Netralitas.com
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar