Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Senin, 11 Februari 2013

BEBERAPA HAL YANG ANDA PERLU TAHU TENTANG PENGUNDURAN DIRI SEORANG PAUS

Pengantar:

Paus Benediktus XVI, yang akan resmi pada tanggal 28 Februari 2013. Ini ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang paus yang saya copas dari milis APIKatolik.

1) BOLEHKAH SEORANG PAUS MENGUNDURKAN DIRI DARI JABATANNYA?

Kanon 332, &2: Apabila Paus mengundurkan diri dari jabatannya, untuk sahnya dituntut agar pengunduran diri itu terjadi dengan BEBAS dan DINYATAKAN SEMESTINYA, tetapi TIDAK DITUNTUT bahwa HARUS DITERIMA OLEH SIAPAPUN."

Tentang tata cara pengunduran diri secara umum (termasuk seorang Paus) diatur dalam kanon 187-189)
Kanon 187: Pengunduran diri atas kesadaran penuh dan bertanggung jawab atas alasan yang wajar;
Kanon 188: Demi sahnya pengunduran diri harus dilakukan secara tertulis, atau secara lisan di hadapan dua saksi;
Kanon 189, &3:"...pengunduran diri yang TIDAK MEMBUTUHKAN PENGABULAN, (seperti seorang Paus), MULAI EFEKTIF SEJAK PEMBERITAHUAN OLEH ORANG YANG MENGUNDURKAN DIRI ITU MENURUT NORMA HUKUM."
Kanon 189, &4: Pengunduran diri dari jabatan dapat ditarik kembali oleh yang bersangkutan SEBELUM MULAI EFEKTIF; SESUDAH MULAI EFEKTIF, TIDAK DAPAT DITARIK KEMBALI, TETAPI YANG BERSANGKUTAN DAPAT MEMPEROLEH KEMBALI JABATAN ITU LAGI ATAS DASAR YANG LAIN."

Dari catatan sejarah kepausan sampai sekarang hanya ada seorang Paus yang SECARA BEBAS mengundurkan diri jabatanyanya adalah PAUS CELESTINUS V (1294-1296).

2) SIAPAKAH YANG HARUS MENGABULKAN PENGUNDURAN SEORANG PAUS?

Kanon 332 secara jelas menegaskan bahwa pengunduran diri seorang paus dilakukan dengan bebas oleh paus sendiri, tanpa dituntut harus disetujui oleh pihak lain (misalnya para kardinal). Paus adalah Pimpinan tertingg, pengganti Petrus, yang utama di antara para Rasul (Uskup).

Meskipun demikian, beberapa komentator berpendapat bahwa "kendatipun ketika paus mengundurkan diri tidak membutuhkan persetujuan seorang pun, tapi dalam prakteknya, informasi pengunduran diri diinformasikan kepada "the college of cardinals" (Dewan Kardinal) atau "Dean" (ketua para kardinal) sebagai yang mempunyai kompetensi untuk mendapatkan informasi pengunduran diri itu.

3) ALASAN-ALASAN PENGUNDURAN DIRI SEORANG PAUS

Alasan-alasan pengunduran diri tidak disebutkan dalam canon di atas secara jelas, tapi biasanya secara umum, misalnya yang berlaku bagi seorang uskup adalah: misalnya karena umurnya sudah mencapai 75 tahun, karena alasan kesehatan, atau karena alasan-alasan lain yang memberatkan (moral).

Demikian pun terhadap seorang Paus, para komentator menambahkan ada beberapa alasan yang bisa membuat seorang paus mengundurkan diri, yakni: HAMBATAN POLITIK, SAKIT FISIK ATAU MENTAL atau alasan berat lainnya.

Kesimpulan:

Walaupun pada umumnya tugas kegembalaan seorang Paus sampai pada hari kematiannya (seperti Alm. Paus Yohanes Paulus II). Namun, selalu ada kemungkinan bagi seorang Paus untuk mengundurkan diri di tengah tugas kegembalaannya karena alasan-alasan yang disebutkan di atas. Hal yang paling bijak kita perbuat sekarang adalah mendoakan Paus Benediktus XVI, dan berpasrah kepada Allah Tritunggal (Bapa, Putra dan Roh Kudus) karena hanya Dialah yang tahu yang terbaik bagi Gereja-Nya.

Tak lupa kita mohon perantaraan Sang Bunda untuk memohonkan yang terbaik dari Bapa di Surga untuk Gereja yang didirikan oleh Yesus, Putra-Nya di atas Petrus dan para penggantinya.

Salam,

***Duc in Altum***
(Milis APIK)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar