Salam Damai Kristus,

Sebuah kontribusi para mantan frater, pastor, suster, bruder, dll bagi pembangunan kehidupan bersama yang lebih baik. Kirimkan artikel apa saja yang mau ditampilkan pada blog ini ke email: mantan.frater09@gmail.com Atas kunjungannya, terima kasih.

Selasa, 12 Maret 2013

115 Kardinal Konklaf Memilih Paus, Siapa Saja yang Boleh jadi Kardinal?

SIAPA sebenarnya kardinal. Kardinal sering disebut sebagai pangeran Gereja Katolik. Kebanyakan orang tahu bahwa para kardinal adalah pembantu Paus. Mereka biasanya menjadi pusat perhatian publik saat Paus wafat atau terjadi kekosongan takhta, karena mereka lah yang kemudian berkumpul dalam konklaf yang berarti sidang rahasia para kardinal untuk memilih Paus baru.

Dalam kenyataannya, peran kardinal tidak hanya untuk memilih Paus. Mereka membantu Paus dalam mengurus Gereja Katolik. Para kardinal memberikan saran-saran tentang berbagai urusan Gereja saat Bapa Suci memanggil mereka dalam suatu rapat yang disebut konsistorium. Para kardinal memberi hormat kepada Paus

Hingga 2 Maret 2013, terdapat 207 orang kardinal dari 66 negara yang menjadi anggota Kolegium Kardinal. Di antara mereka, 117 orang dari 50 negara adalah kardinal elektor, kardinal yang berhak memilih Paus. Sisanya adalah kardinal non-elector, yang sudah berusia lebih dari 80 tahun dan tidak lagi berhak mengikuti konklaf.

Jumlah kardinal biasanya berkurang karena beberapa di antara mereka meninggal. Paus Yohanes Paulus II dalam Konstitusi Apostolik Universi Dominici Gregis menentukan jumlah maksimum kardinal elektor sebanyak 120.

Karena jumlahnya yang terbatas dibandingkan dengan uskup yang jumlahnya ribuan, dan juga karena hak-haknya yang istimewa, jabatan kardinal sering dipandang sebagai suatu promosi untuk uskup. Seolah-olah ada urutan begini: imam, uskup, uskup agung, kardinal dan Paus. Kenyataannya, yang benar adalah: imam, uskup dan Paus. Itu saja.

Kardinal bukan atasan uskup. Kardinal merupakan gelar kehormatan. Kardinal juga bukan perpanjangan tangan Paus untuk mengatur para uskup di Indonesia. Kolegium Kardinal dan Sinode Para Uskup memiliki peran sendiri-sendiri dalam Gereja Katolik dan tidak bisa dibilang bahwa yang satu lebih penting daripada yang lain. Meski begitu, secara ranking, kardinal memang lebih tinggi dari uskup dan biasanya diangkat dari kalangan uskup senior.

Meski kelihatannya sama semua, di kalangan kardinal sebenarnya ada tiga tingkatan. Yang paling utama adalah kardinal uskup, kemudian kardinal imam dan kardinal diakon. Begini ceritanya. Pada mulanya, kardinal adalah klerus (rohaniawan) yang ditugaskan untuk membantu Paus di Keuskupan Roma. Istilah kardinal bermula dari kata inkardinasi, yang artinya menempatkan seorang klerus di bawah yurisdiksi seorang ordinaris (uskup, abbas atau ordinaris lain).

Uskup, imam dan diakon yang diminta membantu Paus di-inkardinasi ke Keuskupan Roma, di bawah Paus yang adalah Uskup Roma. Jadilah mereka kardinal uskup, kardinal imam atau kardinal diakon di Keuskupan Roma. Menurut kaidah bahasa Indonesia, sebenarnya memang lebih tepat dibilang uskup kardinal, imam kardinal atau diakon kardinal.

Versi lain, kata kardinal berasal dari kata Latin "cardo" yang berarti "engsel". Seorang Kardinal dipilih menjadi asisten-asisten kunci dan penasihat dalam berbagai urusan gereja. Kardinal dapat dipilih dari kalangan Imam ataupun Uskup. Di Indonesia telah ada 2 orang Kardinal, yaitu mendiang Yustinus Kardinal Darmojuwono Pr, dan Julius Kardinal Darmaatmaja SJ.

Yang Utama Julius Kardinal Darmaatmadja, satu-satunya kardinal dari Indonesia, saat ini. Dia tidak ikut Konklaf dengan alasan hambatan kesehatan.

Sekarang praktiknya memang sudah lain. Yang diangkat menjadi kardinal hampir semua berasal dari kalangan uskup, bukan lagi imam/pastor atau diakon (pembantu uskup atau imam).

Meski begitu tiga tingkatan kardinal ini masih tetap dipertahankan. Tarcisio Cardinal Bertone adalah salah seorang kardinal uskup. Ia adalah Sekretaris Negara Vatikan dan juga adalah Camerlengo Gereja Romawi Kudus, yang menjalankan roda pemerintahan di Vatikan saat terjadi sede vacante.

Pengangkatan kardinal merupakan hak prerogatif Paus. Secara garis besarnya, saat ini ada tiga jalur pengangkatan kardinal. Yang pertama adalah jalur uskup diosesan, seperti Yang Utama Julius Kardinal Darmaatmadja. Kardinal dari jalur ini biasanya diangkat menjadi kardinal imam. Yang kedua adalah jalur Kuria Romawi, jalur untuk pejabat-pejabat Gereja yang membantu Paus di Vatikan.

Contohnya adalah Sua Eminenza Angelo Cardinal Comastri, Imam Agung Basilika Santo Petrus. Kardinal dari jalur ini biasanya diangkat menjadi kardinal diakon. Yang ketiga adalah jalur lain-lain. Kardinal dari jalur ini biasanya diangkat menjadi kardinal diakon juga.

Bapa Suci bisa mengangkat siapa saja yang dianggap pantas menerima martabat kardinal. Contoh yang paling bagus mungkin adalah His Eminence Avery Cardinal Dulles. Almarhum Cardinal Dulles adalah seorang imam Jesuit dari Amerika Serikat, guru besar teologi yang sangat dihormati baik oleh Paus Yohanes Paulus II yang mengangkatnya. Juga dihormati Paus Benedictus XVI yang mengunjunginya beberapa bulan sebelum wafatnya. Sampai meninggalnya, Cardinal Dulles tidak pernah menerima tahbisan uskup.

Sumber: http://m.tribunnews.com/2013/03/13/115-kardinal-konklaf-memilih-paus-siapa-saja-yang-boleh-jadi-kardinal

Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar